kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KIP mulai sidang kasus reklamasi Teluk Jakarta


Jumat, 17 Februari 2017 / 16:49 WIB
KIP mulai sidang kasus reklamasi Teluk Jakarta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perkara keterbukaan informasi terkait proyek reklamasi antara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, akhirnya memasuki sidang perdana di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jumat (17/2).

Sidang ini beragendakan pemeriksaan awal para pihak. Dalam kesempatan ini, majelis komisioner KIP menerima pelapor dan para kuasanya. sementara pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (terlapor) masih perlu memperbaiki surat kuasanya lantaran belum ada surat kuasa resmi dari menteri.

Salah satu perwakilan pelapor Marthin Hadiwinata mengatakan, pihaknya mengajukan keterbukaan informasi ke KIP ini terkait hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum.

Namun, Kementerian Koordinator Kemaritiman tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan pelapor soal informasi singkat yang berisikan rekomendasi kebijakan.

“Informasi ini penting mengingat sebelumnya, pak menteri Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Hal ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh menteri sebelumnya, Rizal Ramli. Perbedaan pernyataan ini seharusnya juga dibarengi dengan kajian komprehensif yang dilakukan oleh menteri baru," katanya.

Dalam persidangan ini, majelis komisioner meminta keterangan terkait beberapa hal yaitu tentang kronologis dilakukannya sengketa informasi , kepentingan pelapor untuk meminta informasi, dan kepentingan publik apabila informasi tersebut diperoleh.

“Pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU No. 32/2009, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup. Informasi merupakan sarana melakukan perlindungan tersebut.” tambah Mathin.

Sidang berikutnya pada 24 Februari 2017 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi. Majelis Komisioner pun berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×