Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kelanjutan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta masih belum tampak ujungnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menunggu persyaratan yang belum dilengkapi sejumlah pengembang di Pulau C, D dan G.
Menteri KLHK Siti Nurbaya bilang, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah hampir menyelesaikan kewajiban persyaratan tersebut.
Kewajiban tersebut adalah membuat perubahan Amdal yang memperhatikan rencana nasional keseluruhan. "Amdalnya harus memperhatikan rencana nasional keseluruhan yang kemudian mengintegrasikan aspirasi sosial," kata Siti, Senin malam (6/2).
Dia mengakui, perubahan ini akan lebih rumit bagi PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G. Pasalnya, pulau tersebut persis di depan PLTGU Muara Karang.
"Pulau G juga harus mengubah Amdal teringrasi sosail artinya kalau dia (pengembang) bikin kawasan baru. Itu tanahnya punya negara, berarti planning-nya juga tidak hanya memikirkan masyarakat kelas atas saja," pungkas Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News