kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub: Tarif batas guna lindungi supir angkutan


Rabu, 25 Oktober 2017 / 16:20 WIB
Kemhub: Tarif batas guna lindungi supir angkutan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan kini tengah susun revisi Permenhub 26/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ahmad Yani, Kepala Subdirektorat Bimbingan Kepengusahaan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub sebut kini pihaknya sedang lakukan uji publik guna menyempurnakan revisi tersebut.

"Menteri beserta jajaran Eselon I kini sedang getol lakukan uji publik di semua daerah. Dan target kami akhir bulan sidah selesai," kata Ahmad kepada KONTAN, Rabu (25/10) seusai acara Sharing Session Revitalisasi Angkutan Umum, di Kementerian PPN/Bappenas.

Ahmad menambahkan dari 9 poin utama Permenhub 26/2017 ada 3 poin yang utama yaitu terkait tarif batas, kuota, dan kepemilikan STNK.

Terkait tarif batas, Ahmad menjelaskan bahwa munculnya poin tersebut muncul dari usulan para supir angkutan online, sebagai perlindungan agar perusahaan aplikasi transportasi online tak banting harga.

"Sebetulnya yang menuntut tarif itu adalah teman komunitas pengemudi online. Karena kalau aplikasi yang mengatur tarif atasnya terlalu rendah yang dirugikan adalah pengemudinya," sambung Ahmad.

Semantara itu, dalam draft revisi Permenhub 26/2017 sendiri, mekanisme penentuan tarif yang sebelumnya berasal dari usulan daerah dan ditetapkan oleh Kemenhub. Kini dapat langsung ditetapkan Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×