kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub akan terbitkan Perdirjen dukung aturan taksi online


Senin, 04 Juni 2018 / 16:38 WIB
Kemhub akan terbitkan Perdirjen dukung aturan taksi online
ILUSTRASI. Demo pengemudi taksi online


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) untuk memenuhi keinginan para pelaku driver online. Langkah ini menyusul hasil Focus Group Discussion (FGD) antara Kemhub beserta Asosiasi driver online, aliansi, dan para pakar transportasi, hingga Organda pada Jumat (25/5) lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, FGD yang ke dua kalinya ini merupakan pembulatan dalam rangka pembahasan mengenai Peraturan Menteri (PM) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek.

“Tetapi memang dalam FGD ini mungkin ya karena waktu, diskusi dan lainnya, kalau lihat palikator ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa, macam-macam reaksinya,” katanya saat ditemui oleh Kontan.co.id, Senin (4/6).

Dalam FGD tersebut telah memutuskan untuk membuat Perdirjen untuk mendukung PM 108/2017. Hal ini telah mempertimbangkan keluhan dari para driver online, pemilik perusahaan aplikasi. Perdirjen ini di buat lantaran tidak perlu dilakukan revisi terhadap PM 108/2017.

“Kemudian dengan mengurangi beberapa pasal yang menjadi persoalan mereka juga, misalnya seperti masalah SIM umum, KIR itu kan sebenarnya dalam Undang-Undang nomor 22 sudah ada, jadi dalam diskusi itu tidak perlu memunculkan pada PM tersebut,” tambahnya.

Dia menjelaskan, artinya meski di PM tidak ada, nanti terkait SIM Umum dan KIR akhirnya tetap berlaku juga lantaran ada UU nomor 22. Tapi, kemudian pada diskusi berikutnya yang dilakukan bersama Menteri Perhubungan, lahirnya memutuskan untuk menambah isu dalam PM nomor 108/2017.

“Setelah kita mencoba untuk membuat draf dari pasal yang menjadi perhatian pak menteri dengan kita, kayanya mungkin itu tidak perlu di dalam PM 108/2017, karena ini lebih ke bawah lagi, artinya di buatlah Perdirjen,” tambahnya.

Nantinya, Perdirjen tersebut akan memuat terkait beberapa isu, salah satunya terkait tarif pengawasan. Untuk itu, Kemhub menargetkan, akan selesai pada bulan Juli 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×