kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tanggapan driver online soal penyempurnaan Permenhub 108


Minggu, 01 April 2018 / 22:00 WIB
Tanggapan driver online soal penyempurnaan Permenhub 108
ILUSTRASI. Aksi Demo Pengemudi Taksi Online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Nasional Driver Online (Aliando) menyambut baik upaya pemerintah untuk menyempurnakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang hari ini (1/4) resmi diberlakukan.

Perwakilan dari Aliando Monges mengatakan upaya pemerintah tersebut patut diparesiasi. Pasalnya, penyempurnaan PM 108 ini akan merubah aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan jasa transportasi.

"Hal ini sebetulnya tuntutan dari kami yang kami sampaikan di forum diskusi dengan pemerintah beberapa waktu lalu," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/4).

Dengan menjadi perusahaan transportasi, menurutnya akan menjadi jelas secara hukum bahwa aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya pajak e-commerce. "Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh negara," tambah Monges.

Tak hanya itu, dengan menjadi perusahaan tranportasi, maka hubungan antara aplikator dengan para mitra (pengemudi) bisa dirumuskan karena posisi keduanya menjadi lebih jelas secara hukum.

Kemudian juga, lanjut Monges, dengan penyempurnaan PM 108 ini diharapkan tidak ada lagi pemotongan penghasilan yang berasal dari iuran oleh koperasi maupun badan hukum lainnya.

Pasalnya, di PM 108 diatur, jika pengemudi ingin menjadi mitra aplikator harus dijembatani (bridges) dengan suatu badan hukum atau koperasi. Menurut Alindo, peraturan tersebut seharusnya tidak wajib dilakukan oleh para mitra.

"Kalau mitra memiliki kendaraan sendiri bisa langsung mengajukan secara mandiri, terkecuali bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan ada pilihan untuk bergabung dengan koperasi atau badan hukum lain, jadi ini PM ini seharusnya tidak menghilangkan hak kemandirian para pengemudi," jelas Monges.

Apalagi, pemotongan penghasilan dari aplikator bisa mencapai 20-25%, belum lagi pengenaan pemotongan oleh koperasi atau badan hukum lain. Terlepas dari itu, karena penyempurnaan PM 108 masih dalam pembahasan Aliando meminta kepada pemerintah untuk menghormati perubahan tersebut dengan tidak melakukan razia kepada para mitra.

Serta kepada aplikator untuk tidak mensyaratkan KIR dan SIM A umum sebelum adanya aturan baru. Kemudian, Aliando juga meminta untuk selalu diikutsertakan dalan perumusan aturan baru ini.

Sebab menurutnya posisi mitra memiliki hak untuk mengambil keputusan, karena adanya "penyertaan modal" dalam hal ini adalah kendaraan/mobil.

Sebelumnya, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kajian penyempurnaan PM 108 ini sudah dilakukan sejak bulan lalu. Belum dapat dipastikan apakah penyempurnaan ini nantinya akan tertuang dalam revisi PM 108 atau membuat PM baru.

"Kalau membuat PM kan banyak sekali pertimbangannya, kita juga harus mengundang pakar, ahli, dan pelaku aplikator," ucapnya.

Namun yang pasti, katanya, peraturan yang sedang dibahas ini akan mengatur lebih ketat bagaimana proses 'bridges' dan proses menerima para mitra seperti apa. Dengan begitu diharapkan, hubungan kerja kemitraan akan lebih jelas.

Sebab, saat ini hampir seluruh kendali ada di tangan aplikator, termasuk kuota penerimaan para mitra dan tarif. "Sehingga dengan peraturan ini, aplikator harus selektif dan tidak bisa langsung menerima begitu saja para mitra," tukas Budi.

Menurut pemerintah, kuota pengemudi online saat ini sudah berlebihan dan menyebabkan perubahan tarif yang jauh lebih rendah. Selain itu ke depan, peraturan ini juga akan lebih memperhatikan sisi keselamatan dan keamanan.

Dengan begitu, diharapkan ke depan, kemitraan akan diperjelas dan ada titik temu terkait tarif yang disesuaikan oleh aplikatior, sehingga ada keuntungan yang didapat dua belah pihak.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Setiadi juga sempat menyampaikan, hasil dari diskusi dengan pihak terkait pada pekan lalu adalah badan usaha dan koperasi sebaiknya tidak ada. Dengan begitu, diharapkan kontrol pemerintah akan jauh lebih baik. "Ini yang akan kita diskusikan dengan aplikator," ujar dia.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Menurutnya, penghapusan bridges ini nantinya akan mempermudah kontrol pemerintah karena garisnya dari pengemudi langsung kepada aplikator. "Karena yang selama ini langsung ke aplikator itu potongannya 20-25%," tukasnya.

Lantaran penyempurnaan PM 108 masih dalam pembahasan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu ditujukan guna jika terjadi pelanggaran tidak dikenakan denda atau penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×