kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim memvonis Andi Narogong 8 tahun penjara


Kamis, 21 Desember 2017 / 16:40 WIB
Hakim memvonis Andi Narogong 8 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek KTP-elektronik. Ia pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12).

Andi Narogong dinyatakan korupsi lantaran mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP sehingga mendapat keuntungan secara melawan hukum.

Hakim juga menyatakan Andi Narogong mempunyai hubungan dengan Setya Novanto sehingga bisa mempengaruhi proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.

Hal itu dimulai dengan pertemuan di Hotel Grand Melia ketika mempertemukan Novanto dengn para pejabat Kemendagri.

"Kemudian Andi bertemu Setya Novanto, Diah, Irman, dan Sugiharto. Setya Novanto bilang ada proyek nasional, ayo dukung bersama-sama. Atas mendapatkan dukungan Novanto, Andi mengajak Irman bertemu Novanto di lantai 12 ruang Fraksi Golkar di DPR," ujar hakim.

Andi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×