kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,18   -11,31   -1.22%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan ekspor minerba dilaporkan ke Ombudsman


Senin, 23 Januari 2017 / 17:25 WIB
Aturan ekspor minerba dilaporkan ke Ombudsman


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Indonesia mengadukan terbitnya tiga peraturan baru mengenai kegiatan pertambangan mineral dan batubara ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Mereka menilai, aturan tersebut selain memiliki persoalan substantif, juga dibuat tanpa prosedur yang layak sehingga diduga telah terjadi mal-administrasi.

Ketiga beleid yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.

Satu lagi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Ahmad Redi mengatakan, beberapa tahapan yang dirasa telah dilompati dalam proses pembuat aturan-aturan tersebut diantaranya adalah tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Cepatnya aturan itu diterbitkan membuat proses uji publik dikesampingkan. "Oleh karena itu kami ingin meminta klarifikasi melalui Ombudsman, apakah proses pembuatan peraturan ini memang menyalahi aturan yang dapat terindikasi dalam mal administrasi," kata Ahmad, Senin (23/1).

Sembari melengkapi dokumen yang dibutuhkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Indonesia didukung oleh berbagai elemen kemasyarakatan telah resmi meresgistrasi keberatan mereka kepada ORI atas terbitnya ketiga kebijakan itu.

Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho menambahkan, hasil kajian dari ORI ini akan menjadi penguat rencana untuk melakukan uji materi atau Judicial Review dari ketiga aturan ini ke Mahkamah Agung (MA) yang akan segera dilayangkan.

Sekadar catatan, beberapa poin yang menjadi persoalan dari terbitnya aturan ini diantaranya adalah izin ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi republik Indonesia yang memandatkan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Kedua, kebijakan baru tersebut bertentangan dengan UU Miberba pasal 102, pasal 103, pasal 170, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014. Ketiga, izin ekspor memicu eksplorasi sumber daya mineral dan batubara secara besar-besaran dan tidak bertanggung jawab.

Empat, pelonggaran ekspor mineral telah memicu ekspoitasi sumber daya mineral yang berlebihan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Kelima, pelonggaran keran ekspor dan kewajiban pembangunan smelter telah memunculkan ketidakpastian hukum. Inkonsistensi kebijakan dan kurangnya koordinasi antar kementerian.

Anggota ORI bidang Ekonomi II Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya akan melaksanakan proses pemeriksaan setelah mendapat dokumen pendukung dari pihak pelapor. Dia menjanjikan, kurang dari dua minggu setelah proses administrasi hasil kajian dari ORI telah dapat terselesaikan.

Dari ketiga aturan yang dipermasalahkan ini, Alamsyah bilang bila terbukti terjadi penyimpangan dalam proses pembuatannya maka untuk peraturan Menteri diminta untuk segera dibatalkan. Sedangkan untuk PP ORI hanya dapat memberikan saran perbaikan kepada Presiden.

Dalam proses pemeriksaan, ORI akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan aturan ini. "Kami akan melakukan klarifikasi, apakah dalam proses pembuatan aturan-aturan ini terjadi mal administrasi," kata Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×