kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.666   -48,00   -0,29%
  • IDX 8.062   -60,76   -0,75%
  • KOMPAS100 1.115   -7,63   -0,68%
  • LQ45 795   -7,31   -0,91%
  • ISSI 281   -1,07   -0,38%
  • IDX30 417   -3,94   -0,93%
  • IDXHIDIV20 476   -3,44   -0,72%
  • IDX80 123   -1,04   -0,84%
  • IDXV30 133   -1,24   -0,93%
  • IDXQ30 131   -0,72   -0,54%

ZIS bisa sebagai sarana pengentasan kemiskinan


Kamis, 20 Juli 2017 / 20:00 WIB
ZIS bisa sebagai sarana pengentasan kemiskinan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat Nur Efendi menyatakan telah dilibatkan dalam pembahasan penggunaan zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk pengetasan kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut Nur Efendi katakan kepada Kontan pada Kamis (20/07) di Jakarta.

"Saya sudah dilibatkan dan saya sudah konfirmasi tidak boleh masuk ke dalam APBN karena akan tercampur. Namun boleh ada kolaborasi antara lembaga filantropi dengan pemerintah guna mengatasi ketimpangan," ungkap Nur Efendi Efendi.

Ia memberikan contoh kolaborasi, bila dana APBN digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah di daerah terpencil. Sedangkan dana dari Rumah Zakat bisa untuk biaya operasionalnya.

Efendi mengakui bahwa Rumah Zakat sudah beberapa kali dilibatkan oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan BAPPENAS guna pembahasan peranan ZIS sebagai pemberatasan kemiskinan.

Efendi mengatakan bahwa Rumah Zakat sudah terlibat dalam program The Sustainable Development Goals (SDGs) yang dikooerdinir oleh di BAPPENAS.

"Saat ini sudah masuk kedalam tahap pengkajian syariahnya yang dibahas oleh MUI. Selain itu juga ada pembagian peran. Saat ini kita baru gunakan untuk point satu hingga sepuluh SDGs. Sedangkan point 11 hingga 17 masih sedikit," ungkap Nur Efendi.

Nur Efendi melanjutkan tak hanya hukum syariah dan pembagian kolaborasi, saat ini tengah disiapkan tim pengawas eksekusi kolaborasi ZIS.

Agar menghindari kerancuan dari masyarakat, sebab penerima zakat diatur secara hukum islam, Nur Efendi akan menunggu fatwa dari MUI. Setelah itu mendiskusikan kepada dewan syariah Rumah Zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×