kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

ZIS bisa sebagai sarana pengentasan kemiskinan


Kamis, 20 Juli 2017 / 20:00 WIB
ZIS bisa sebagai sarana pengentasan kemiskinan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat Nur Efendi menyatakan telah dilibatkan dalam pembahasan penggunaan zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk pengetasan kemiskinan di Indonesia. Hal tersebut Nur Efendi katakan kepada Kontan pada Kamis (20/07) di Jakarta.

"Saya sudah dilibatkan dan saya sudah konfirmasi tidak boleh masuk ke dalam APBN karena akan tercampur. Namun boleh ada kolaborasi antara lembaga filantropi dengan pemerintah guna mengatasi ketimpangan," ungkap Nur Efendi Efendi.

Ia memberikan contoh kolaborasi, bila dana APBN digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah di daerah terpencil. Sedangkan dana dari Rumah Zakat bisa untuk biaya operasionalnya.

Efendi mengakui bahwa Rumah Zakat sudah beberapa kali dilibatkan oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan BAPPENAS guna pembahasan peranan ZIS sebagai pemberatasan kemiskinan.

Efendi mengatakan bahwa Rumah Zakat sudah terlibat dalam program The Sustainable Development Goals (SDGs) yang dikooerdinir oleh di BAPPENAS.

"Saat ini sudah masuk kedalam tahap pengkajian syariahnya yang dibahas oleh MUI. Selain itu juga ada pembagian peran. Saat ini kita baru gunakan untuk point satu hingga sepuluh SDGs. Sedangkan point 11 hingga 17 masih sedikit," ungkap Nur Efendi.

Nur Efendi melanjutkan tak hanya hukum syariah dan pembagian kolaborasi, saat ini tengah disiapkan tim pengawas eksekusi kolaborasi ZIS.

Agar menghindari kerancuan dari masyarakat, sebab penerima zakat diatur secara hukum islam, Nur Efendi akan menunggu fatwa dari MUI. Setelah itu mendiskusikan kepada dewan syariah Rumah Zakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×