Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yusuf Erwin Faisal yang merupakan terdakwa dalam kasus pengalihan fungsi hutan lindung air telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-api semakin terdesak. Mantan Ketua Komisi IV DPR ini dikatakan menerima cek sebanyak Rp 2,5 miliar dari investor Chandra Antonio Tan.
Hal ini diungkapkan oleh Sofyan Rebuin Direktur Pengelolaan Tanjung Api-api dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumatera Selatan Musrip Suardi dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Yusuf menerima cek tersebut pada bulan Juni 2007 saat penyerahan di Hotel Mulia.
"Chandra awalnya ingin menyerahkannya pada Sarjan. Tapi Sarjan mengatakan bahwa serahkan saja pada Pak Ketua Yusuf," ujar Sofyan pagi ini (23/01).
Penyerahan uang ini terkait uang pelicin pengalihan fungsi ini yang totalnya sebanyak Rp 5 miliar.
Menanggapi kesaksian ini, Yusuf menampik bahwa dirinya menerima duit itu langsung dari Chandra. "Saya tak pernah bertemu dengan Chandra," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News