Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Woworuntu, terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bakal segera merasakan dinginnya hotel prodeo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ida Bagus Diwiyantara menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara," ujar Ida Bagus, Rabu (28/10). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan lima tahun penjara dan denda Rp500 juta/subsider lima bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan Yohanes Woworuntu harus membayar uang pengganti Rp3,5 miliar dan apabila tidak bisa dibayar maka harus menjalani penjara selama satu tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi Pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Karena itu, pembelaan yang diajukan pembela dan terdakwa harus dikesampingkan," tandasnya. Usai sidang Yohanes mengatakan dirinya bakal segera melakukan banding karena merasa tidak bersalah. "Saya akan mengajukan banding, karena saya tidak bersalah," katanya.
Sebelumnya, JPU menyatakan kasus tersebut bermula pada Januari 2000 saat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, hendak membuat sisminbakum untuk pembuatan badan usaha oleh notaris melalui jaringan online.
Dirjen AHU saat itu, bertemu dengan Yohanes Woworuntu selaku Direktur PT SRD dengan memperkenalkan Jhon Saroja yang memiliki kemampuan untuk membuat program tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News