kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

YLKI Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen dalam Kasus Wedding Organizer Bermasalah


Selasa, 09 Desember 2025 / 14:01 WIB
YLKI Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen dalam Kasus Wedding Organizer Bermasalah
ILUSTRASI. Pameran pernikahan


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam tindakan sejumlah Wedding Organizer (WO) yang dinilai tidak bertanggung jawab dan merugikan konsumen setelah munculnya kasus kegagalan penyelenggaraan acara pernikahan di berbagai daerah. 

Dalam beberapa laporan, sejumlah pasangan pengantin mengalami kerugian karena layanan yang diterima tidak sesuai perjanjian, bahkan layanan katering yang telah dibayar tidak hadir pada hari pelaksanaan pernikahan.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan minimnya kanal resmi untuk pengaduan. 

Baca Juga: Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Baru 64% Hingga Oktober 2025, Ini Kata Kemenkeu

“Patut diduga, ini merupakan kejahatan yang terencana dengan menggunakan skema ponzi,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).

Rio menyebut kasus tersebut merupakan fenomena gunung es karena banyak korban tidak mengetahui ke mana harus melapor, serta dugaan pola penipuan yang terorganisir. 

YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan khusus WO untuk menginventarisasi jumlah korban dan mempercepat penyelesaian sengketa. 

Posko dianggap penting untuk memfasilitasi konsumen yang membutuhkan bantuan hukum maupun pengembalian dana.

YLKI juga mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna memperkuat posisi hukum konsumen di sektor jasa, khususnya menyangkut pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian.

“Perlu didorong untuk proses pidana sebagai efek jera, tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban, serta perlu didorong penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta asset,” kata Rio.

Rio juga menilai penting untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti, YLKI meminta agar pelaku dijatuhi sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×