Reporter: Nadia Citra Surya |
JAKARTA. Pemasangan iklan rokok di kawasan dilarang merokok (KDM) akan ditinjau kembali. Pasalnya dalam peraturan pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan menyebutkan bahwa di sejumlah fasilitas publik selain ada larangan merokok juga dilarang untuk beriklan.
"Kami melihat masih ada pemasangan iklan rokok di wilayah KDM," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Menurut dia, sangatlah ironis jika Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), namun masih ada pemasangan iklan rokok di tujuh KDM, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Ia menyoroti banyaknya iklan rokok di terminal bus dan pos polisi.
Terkait iklan rokok di pos polisi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda beralasan ada asas saling manfaat. “Namun yang mengeluarkan izin pendirian iklan rokok pada pos polisi buka pihak kepolisian,” ujar dia.
Sementara, Assisten Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) Pemprov DKI Jakarta, Effendi Annas, berjanji, akan meninjau ulang tentang pemasangan iklan rokok di terminal bus maupu di wilayah publik yang lain. "Namun sejauh ini memang belum ada pengaduan dari masyarakat tentang iklan merokok di ruang publik," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News