kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

YLKI akan ajukan uji materi ke MA soal beleid DP 0% OJK


Jumat, 25 Januari 2019 / 15:10 WIB
YLKI akan ajukan uji materi ke MA soal beleid DP 0% OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait aturan down payment (DP) 0% yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). YLKI menilai POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut kontraproduktif.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, beleid itu justru merugikan konsumen sebab akan memberatkan beban cicilan yang dibayar konsumen setiap bulannya. Dia menilai, aturan ini hanya menguntungkan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan kredit bukan untuk konsumen.

"Maka itu kami menolak dengan keras dan akan melakukan uji materi ke MA," ujar Tulus di Kantornya, Jumat (25/1).

Tulus pun menduga, ada bentuk konflik kepentingan antara OJK dan industri finansial sehingga POJK tersebut menguntungkan pelaku usaha, bukan konsumen.

"Jadi bagaimana mereka diawasi dengan objektif kalau biayanya dari industrinya. Ke depannya harus dibiayai oleh APBN," kata Tulus.

YLKI dalam waktu dekat akan membentuk tim pengacara untuk mengkaji aturan ini sebelum diajukan ke MA. YLKI menyoroti kebijakan DP 0% ini dalam penyusunannya tidak melibatkan konsumen sehingga pada akhirnya merugikan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×