kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

YLKI akan ajukan uji materi ke MA soal beleid DP 0% OJK


Jumat, 25 Januari 2019 / 15:10 WIB
YLKI akan ajukan uji materi ke MA soal beleid DP 0% OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait aturan down payment (DP) 0% yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). YLKI menilai POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut kontraproduktif.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, beleid itu justru merugikan konsumen sebab akan memberatkan beban cicilan yang dibayar konsumen setiap bulannya. Dia menilai, aturan ini hanya menguntungkan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan kredit bukan untuk konsumen.

"Maka itu kami menolak dengan keras dan akan melakukan uji materi ke MA," ujar Tulus di Kantornya, Jumat (25/1).

Tulus pun menduga, ada bentuk konflik kepentingan antara OJK dan industri finansial sehingga POJK tersebut menguntungkan pelaku usaha, bukan konsumen.

"Jadi bagaimana mereka diawasi dengan objektif kalau biayanya dari industrinya. Ke depannya harus dibiayai oleh APBN," kata Tulus.

YLKI dalam waktu dekat akan membentuk tim pengacara untuk mengkaji aturan ini sebelum diajukan ke MA. YLKI menyoroti kebijakan DP 0% ini dalam penyusunannya tidak melibatkan konsumen sehingga pada akhirnya merugikan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×