kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Wow, ada pegawai pajak bertransaksi Rp 27 miliar


Kamis, 17 Februari 2011 / 09:37 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan transaksi keuangan hingga Rp 27 miliar. Hal ini disampaikan Yunus saat rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, kemarin.

Yunus menjelaskan, transaksi sebesar Rp 27 miliar itu dilakukan dalam beberapa kali. Cuma, Yunus tidak mengungkapkan identitas pegawai pajak tersebut. “Saya tidak bisa sebutkan di sini, kecuali diminta yang berwenang untuk mengungkapkannya," katanya.

PPATK menelusuri rekening pegawai pajak ini atas permintaan langsung Direktorat Jenderal Pajak. Dari 3.000 rekening, Yunus mengatakan, rata-rata transaksi keuangan pegawai pajak berkisar Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar.

Temuan PPATK ini membuat anggota Komisi III DPR meradang. Anggota fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding meminta, PPATK menganalisis temuan tersebut.

Jika terbukti ada praktik pencucian uang, Sudding meminta PPATK menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum. “Bagaimana bisa seorang pegawai bisa melakukan transaksi hingga 27 miliar. Laporkan saja lah, ini kan sudah melakukan tindakan pidana,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×