kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Wow, ada pegawai pajak bertransaksi Rp 27 miliar


Kamis, 17 Februari 2011 / 09:37 WIB
Wow, ada pegawai pajak bertransaksi Rp 27 miliar
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan transaksi keuangan hingga Rp 27 miliar. Hal ini disampaikan Yunus saat rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, kemarin.

Yunus menjelaskan, transaksi sebesar Rp 27 miliar itu dilakukan dalam beberapa kali. Cuma, Yunus tidak mengungkapkan identitas pegawai pajak tersebut. “Saya tidak bisa sebutkan di sini, kecuali diminta yang berwenang untuk mengungkapkannya," katanya.

PPATK menelusuri rekening pegawai pajak ini atas permintaan langsung Direktorat Jenderal Pajak. Dari 3.000 rekening, Yunus mengatakan, rata-rata transaksi keuangan pegawai pajak berkisar Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar.

Temuan PPATK ini membuat anggota Komisi III DPR meradang. Anggota fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding meminta, PPATK menganalisis temuan tersebut.

Jika terbukti ada praktik pencucian uang, Sudding meminta PPATK menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum. “Bagaimana bisa seorang pegawai bisa melakukan transaksi hingga 27 miliar. Laporkan saja lah, ini kan sudah melakukan tindakan pidana,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×