kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wow, ada pegawai pajak bertransaksi Rp 27 miliar


Kamis, 17 Februari 2011 / 09:37 WIB
Wow, ada pegawai pajak bertransaksi Rp 27 miliar
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan transaksi keuangan hingga Rp 27 miliar. Hal ini disampaikan Yunus saat rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, kemarin.

Yunus menjelaskan, transaksi sebesar Rp 27 miliar itu dilakukan dalam beberapa kali. Cuma, Yunus tidak mengungkapkan identitas pegawai pajak tersebut. “Saya tidak bisa sebutkan di sini, kecuali diminta yang berwenang untuk mengungkapkannya," katanya.

PPATK menelusuri rekening pegawai pajak ini atas permintaan langsung Direktorat Jenderal Pajak. Dari 3.000 rekening, Yunus mengatakan, rata-rata transaksi keuangan pegawai pajak berkisar Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar.

Temuan PPATK ini membuat anggota Komisi III DPR meradang. Anggota fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding meminta, PPATK menganalisis temuan tersebut.

Jika terbukti ada praktik pencucian uang, Sudding meminta PPATK menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum. “Bagaimana bisa seorang pegawai bisa melakukan transaksi hingga 27 miliar. Laporkan saja lah, ini kan sudah melakukan tindakan pidana,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×