Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan transaksi keuangan hingga Rp 27 miliar. Hal ini disampaikan Yunus saat rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, kemarin.
Yunus menjelaskan, transaksi sebesar Rp 27 miliar itu dilakukan dalam beberapa kali. Cuma, Yunus tidak mengungkapkan identitas pegawai pajak tersebut. “Saya tidak bisa sebutkan di sini, kecuali diminta yang berwenang untuk mengungkapkannya," katanya.
PPATK menelusuri rekening pegawai pajak ini atas permintaan langsung Direktorat Jenderal Pajak. Dari 3.000 rekening, Yunus mengatakan, rata-rata transaksi keuangan pegawai pajak berkisar Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar.
Temuan PPATK ini membuat anggota Komisi III DPR meradang. Anggota fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding meminta, PPATK menganalisis temuan tersebut.
Jika terbukti ada praktik pencucian uang, Sudding meminta PPATK menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum. “Bagaimana bisa seorang pegawai bisa melakukan transaksi hingga 27 miliar. Laporkan saja lah, ini kan sudah melakukan tindakan pidana,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News