kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada! Puncak Kematian di Indonesia Terjadi 15 Hari pasca Puncak Kasus Covid-19


Senin, 21 Februari 2022 / 23:15 WIB
Waspada! Puncak Kematian di Indonesia Terjadi 15 Hari pasca Puncak Kasus Covid-19


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan, puncak kematian akibat Covid-19 di Indonesia berpotensi terjadi pada rentang waktu 15-20 hari sesudah puncak kasus virus corona baru.

“Jadi, walaupun di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta sudah mulai menurun, Bali juga sudah mulai menurun, tapi puncak kematiannya baru akan terjadi dua minggu sesudahnya,” katanya, dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/2).

Untuk itu, Budi mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menekan tingkat kematian akibat Covid-19. Salah satunya, dengan menghubungkan sistem BPJS Kesehatan dengan NAR Kementerian Kesehatan.

“Kami sudah melakukan kerjasama dengan BPJS agar semua (pasien) yang (memiliki) komorbid bisa kita identifikasi lebih dini. Jadi, walaupun kasusnya ringan, bisa segera langsung masuk karpet merah di rumah sakit-rumah sakit kita,” ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Transisi Pandemi ke Endemi secara Bertahap, Ini Indikatornya

Hingga Senin (21/2), dari 2.484 pasien Covid-19 yang meninggal di masa varian Omicron, 73% diantaranya belum melakukan vaksinasi dosis lengkap, 53% lansia, dan 46% memiliki penyakit penyerta atau komorbid. 

"Pasien komorbid tersebut rata-rata meninggal lima hari sejak masuk ke dalam rumahsakit, di mana komorbid terbanyak ialah diabetes melitus," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.

Menurut Luhut, pemerintah akan menekan angka kematian akibat Covid-19 dengan memberikan respons perawatan yang lebih cepat kepada kelompok yang memiliki komorbid. 

"Oleh karena itu, kami mendorong ada interkoneksi data antara BPJS Kesehatan yang memiliki data komorbid dan data penambahan kasus di NAR Kemenkes," kata dia.

"Sehingga, jika ada penambahan kasus langsung terdeteksi, apakah orang tersebut komorbid atau tidak, dan respon tindakan bisa dilakukan secara cepat," imbuh Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×