kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Wartawan di final piala presiden diintimidasi


Senin, 19 Oktober 2015 / 09:57 WIB
Wartawan di final piala presiden diintimidasi


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2015.

Aparat keamanan melarang para jurnalis untuk mengambil gambar dan video saat sejumlah anggota Kepolisian dan TNI mengusir dan memukuli para suporter yang diduga anggota The Jakmania di stadion tempat berlangsungnya pertandingan final Piala Presiden.

Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang telah diperoleh oleh jurnalis.

Mereka juga menghalangi-halangi jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Mereka merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut.

Jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video, antara lain, Muhammad Subadri Arifqi, koresponden SCTV-Indosiar, Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com). Beberapa jurnalis media lainnya juga mengalami perlakuan serupa.

Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Ahmad dalam keterangan resmi, Minggu (18/10).

Para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

"Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta," tandas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×