Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Warga korban lumpur Lapindo tetap menuntut PT Minarak Lapindo Jaya menyelesaikan 80% pembayaran ganti rugi secara cash and carry kendati pembayaran ganti rugi sebesar 20% juga belum dituntaskan.
Pada 29 Agustus 2008, warga yang dimediasi Komnas HAM telah bertemu Menteri Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, Badan Pertanahan Nasional dan Kepala BPLS. Seluruh pihak telah sepakat bahwa pola pembayaran harus dilaksanakan secara tunai. Tanah warga yang bukti kepemilikannya Letter C, Pethok D dan SK Gogol dinyatakan tetap bisa dibuat akte jual beli (AJB).
"Tapi Lapindo selalu mangkir bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak bisa di AJB kan," ucap Juru Bicara warga Sidoarjo Suwarno, Selasa (11/11).
Suwarno mengatakan warga sudah hampir putus asa, mereka hanya menggantungkan nasib mereka kepada Presiden SBY. sebab Bupati Sidoarjo sudah lepas tangan, Menteri-menteri juga hanya bisa memberi janji, pimpinan parpol dan anggota DPR yang mereka temui juga hanya berjanji manis.
"Bola panas sekarang ada di Presiden, kami minta Presiden bertindak, karena Lapindo telah melanggar Keppres," tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News