kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wapres tetapkan empat sasaran reformasi birokrasi


Senin, 22 November 2010 / 13:35 WIB
Wapres tetapkan empat sasaran reformasi birokrasi
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani bersama Dirjen Anggaran Askolani memberikan keterangan mengenai RUU PNBP


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono menegaskan program reformasi birokrasi merupakan program unggulan pemerintah. Ada empat sasaran utama dalam program reformasi birokrasi itu.

Pertama, layanan publik di seluruh instansi. "Pelayanan publik, muara dari berbagai langkah yang kami lakukan," ujar Boediono dalam pembekalan program pendidikan reguler angkatan XLV di Istana Wapres, Senin (22/11).

Kedua, menghilangkan penyalahgunaan wewenang publik atau korupsi. "Menyalahgunakan kewenangan publik yang diamanahkan kepada pejabat ada korupsi," ujar Boediono.

Ketiga, menciptakan koordinasi antar instansi sehingga kualitas kebijakan yang diambil hasilnya lebih baik. Keempat, melakukan efisiensi.

Boediono menjelaskan, empat sasaran ini saling berkaitan dan mendukung satu sama lain. "Keempat hal inilah menjadi catur tunggal yang saling terkait," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Menurutnya, sangat mudah mendefinisikan empat sasaran itu cuma sulit menjabarkannya menjadi sebuah aksi yang jelas. Sebab, dia menilai birokrasi adalah organisasi yang kompleks dan berkaitan dengan kepentingan ekonomi, sosial, politik. "Birokrasi tempat dimana pertemuan atau perpotongan berbagai bidang atau kepentingan ekonomi, sosial, politk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×