kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wapres serahkan SPT via E-Filling


Rabu, 12 Maret 2014 / 15:25 WIB
Wapres serahkan SPT via E-Filling
ILUSTRASI. Permintaan konsumen terhadap produk-produk VICI untuk perawatan wajah, tubuh dan rambut terus tumbuh. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono hari ini, Rabu (12/3) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk tahun 2013. Penyampaian SPT Boediono dilakukan di kantornya, melalui sistem internet yang disebut sistem Electronic Filling.

Menurut Boediono, penyampaian SPT dengan cara E-Filling ini jauh lebih mudah, dan cepat dibanding harus datang langsung ke kantor pajak. Kurang lebih 10 menit waktu yang dibutuhkan Boediono untuk menyelesaikan proses penyampaian SPT itu.

"Memang tadi agak tersendat karena koneksinya tidak terlalu baik, tapi masih lebih cepat ketimbang harus datang ke kantor pajak," ujar Boediono, Rabu (12/3) di Kantornya, Jakarta.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rachmany bilang langkah Boediono ini semoga diikuti oleh msyarakat. Memang tidak semua masyarakat paham dengan teknologi internet, tetapi cukup banyak Wajib Pajak (WP) yang terbiasa dengan internet.

Dalam kesempatan tersebut Fuad juga mengingatkan masyarakat untuk segera menyerahkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2014. Jika dilakukan lebih dari tanggal tersebut, sesuai aturan akan dikenakan denda sebesar 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×