kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres minta peningkatkan konvergensi Program Percepatan Penurunan Stunting


Senin, 23 Agustus 2021 / 20:45 WIB
Wapres minta peningkatkan konvergensi Program Percepatan Penurunan Stunting
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah saat ini terus berstrategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting, yakni kondisi gagal tumbuh balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis pada 1000 hari pertama kehidupannya.

Adapun salah satu strateginya adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah dimulai sejak 2018.

"Peraturan Presiden memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting," kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang bertema “Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting,” yang diadakan secara virtual, Senin (23/8).

Baca Juga: Mengenal stunting, begini dampak pada anak serta cara mencegahnya

Perpres tersebut, papar Wapres, menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wapres sendiri bertindak sebagai Ketua Pengarah, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta sejumlah menteri lainnya. Sedangkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

Perpres tersebut, lanjut Wapres, menetapkan lima pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu Komitmen Politik dan Kepemimpinan Nasional dan Daerah; Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku; Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Masyarakat; Ketahanan Pangan dan Gizi; serta Monitoring dan Evaluasi.

Menurutnya, lima pilar ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional sebagai kerangka intervensi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Rencana Aksi Nasional juga harus dapat mendorong dan menguatkan konvergensi antarprogram yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga," tambah Wapres.

Sebagai Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting, Wapres berpesan supaya konvergensi dalam penurunan stunting harus diwujudkan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×