Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah telah memblokir situs website cek KTP elektronik tak resmi yang belakangan ramai dipergunjingkan di media sosial. Situs tersebut https://ektp.cektkp.com/ yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek e-KTP yang marak beredar di media sosial.
Dia mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada situs tersebut hanya yang berada di atas umur 17 tahun. Datanya dianggap tidak valid.
"Untuk situs itu kita sudah cek, itu bukan dari Kemendagri, kalau Kemendagri NIK yang tertera lengkap , sedangkan yang pada situs tersebut hanya dari umur 17 tahun ke atas," kata Zudan dikutip dari situs Kemendagri.go.id.
Dia menambahkan, semua data yang tertera pada situs itu adalah data-data yang lama. Kemendagri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan memastikan bahwa data asli dari Kemendagri aman. "Data kita aman, traffic nya aman, dan log nya juga aman" tutup Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News