kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Wantimpres: KUHAP Sudah Usang Warisan Masa Lalu


Rabu, 24 Februari 2010 / 09:47 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pertemuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Pimpinan Kejaksaan tak cuma membicarakan seputar reformasi birokrasi saja. Pertemuan selama dua jam itu juga membicarakan terkait aspek hukum dalam penanganan perkara. Anggota Wantimpres Djimly Asshiddiqie mengatakan ada banyak masalah dan isu yang dibicaraka bersama pimpinan Kejaksaan.

Djimly enggan membocorkan semua pembicaraan yang berlangsung hampir dua jam tersebut. "Tentu kita tidak perlu buka, banyak sekali. Salah satunya mekanisme hubungan antarlembaga penegak hukum, hubungan antara penegak hukum dengan pembuat hukum, misalnya begitu. Hubungan antara lembaga penegak hukum dengan eksekutif," tegasnya, kemarin sore di Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, hubungan kelembagaan antara penegak hukum juga perlu diperbaiki agar tidak ada silang pendapat dalam menangani suatu perkara. "Bagaimana standar kerja di internal lembaga penegak hokum dan dengan standar di lembaga pemerintahan ini kok beda. Kira-kira hal seperti ini," imbuhnya.

Djimly menuturkan, pembicaraan yang cukup hangat dalam pertemuan tersebut adalah terkait rencana perubahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wantimpres menilai penggunaan KUHAP sekarang harus disesuaikan dengan perubahan konstitusi yang telah terjadi beberapa kali. "Karena KUHAP adalah warisan masa lalu yang setelah kita kaji dengan perkembangan sekarang sesuai dengan desain konstitusi kita yang baru sekarang jadi kita temukan banyak hal yang memang perlu diperbaiki," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×