kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wanaartha vs Kejagung di praperadilan, Nasabah: Kejagung tak berhak sita uang kami


Senin, 08 Juni 2020 / 08:03 WIB
Wanaartha vs Kejagung di praperadilan, Nasabah: Kejagung tak berhak sita uang kami
ILUSTRASI. Karangan bunga dari nasabah Wanaartha


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) akan menjalankan sidang perdana pra pradilan atas disitanya rekening efek nasabah oleh Kejaksaan Agung. Jumlah polis nasabah yang disita oleh Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp 2,4 triliun-Rp 4,7 triliun.

Ketua Dewan Pengawas Forum Nasabah Wanaartha Henry Lukito mengatakan, hari ini tepat pukul 09.00 WIB akan ada sidang perdana pra pradilan oleh manajemen Wanaartha kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Aset Sitaan Kejagung di Kasus Jiwasraya Milik Wanaartha, Dimulai

Kata dia, pihaknya yang tergabung dalam Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) berharap Hakim bisa membatalkan sita rekening efek karena itu bukan barang bukti yang berhak disita atas kasus dugaan korupsi Jiawasraya.

"Itu uang nasabah. Beda dengan dakwaan yang akan dilakukan oleh Jaksa di PN Jakpus terhadap Heru Hidayat dimana PT Adisarana Wanaartha menjadi salah satu nominee dari Heru Hidayat. Itu adalah aset perusahaan yg berhak disita. Ada modal setor, modal dasar dan modal perusahaan. Itu yg berhak disita," ungkap dia kepada Kontan.co.id, hari ini.

Dia menyatakan, Kejaksaan Agung tidak berhak menyita uang nasabah Wanaartha karena uang nasabah ibaratnya adalah uang yang ada di bank sebagai modal perusahaan untuk bekerja. "Apakah bisa disita jika perusahaan terlibat pidana? Tidak berhak kan? Disitulah kami akan berjuang terus untuk membuka sita uang kami," imbuh dia.

Baca Juga: Geram rekening disita Kejagung, Forum Nasabah Wanaartha bakal ketemu Komisi III DPR

Dia menyatakan, masalah Wanaartha dengan kasus Jiawasraya adalah urusan manajemen, bukan urusan pemilik dana yaitu para nasabah Wanaartha.

"Permisalan adalah Wanaartha pinjam duit dari Bank Mandiri, kalau Wanaartha ada masalah pidana pencucian uang, kan pinjaman Bank Mandirinya harus dibalikin kepada Bank Mandiri? Bukankah begitu?" imbuh dia.

Kontan.co.id mendapat kabar bahwa beberapa nasabah Wanaartha juga akan mendatangai ruang sidang untuk melihat jalannya sidang. Sayangnya, Daniel Halim, Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak membalas pesan singkat yang Kontan.co.id layangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×