Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui APBN dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu stimulus yang diberikan kepada dunia usaha adalah relaksasi perpajakan.
“Dunia usaha itu salah satu yang kita bantu adalah dengan memberikan relaksasi pajak. Tujuannya untuk merelaksasi atau meringankan cash flow. Kalau meringankan cash flow berarti beberapa jenis pembayaran yang harusnya dilakukan bulanan, kita tunda,” kata Wamenkeu dalam keterangan resminya yang dihimpun Kontan.co.id, Minggu (18/4).
Baca Juga: Sri Mulyani pastikan pemerintah tetap hadir bantu UMKM terdampak pandemi
Pemerintah melakukan relaksasi pajak dengan menanggung PPh Pasal 21 dan relaksasi PPh Pasal 22 Impor. Harapannya, dunia usaha bisa tetap berproduksi, menjalankan bisnis, dan merekrut tenaga kerja.
“Selama Covid-19, perusahaan itu berusaha untuk tetap survive. Pemerintah membantu melalui dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya. Itu layer pertama,” ujar Wamenkeu.
Layer kedua adalah mendorong demand. Wamenkeu bilang pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).
“Dengan tidak usah bayar pajak, konsumen nanti bisa beli mobil dengan harga lebih rendah. Permintaan untuk mobil jadi meningkat. Dengan meningkatnya penjualan ini, kita berharap bahwa perusahaan mulai lagi proses produksi sehingga mempekerjakan tenaga kerja lagi, beli input lagi, dan seterusnya,” kata Wamenkeu.
Karena relaksasi ini bersifat sementara dan ada batas waktunya, pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ini dengan sebaik-baiknya demi bersama memulihkan ekonomi nasional.
“Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro kecil menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak. Ini bukan masalah perusahaan satu per satu tapi ini untuk seluruh perekonomian kita,” ujar Wamenkeu.
Baca Juga: Sri Mulyani perpanjang diskon listrik untuk pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke atas
Hingga saat ini, program pemulihan ekonomi masih terus dilakukan oleh pemerintah. Upaya ini perlu terus didorong lebih cepat melalui keberlanjutan kebijakan prioritas dengan program vaksinasi nasional, penguatan 3M-3T, serta dukungan kebijakan countercyclical program PEN 2021.
“Kita harapkan kondisi ekonomi sudah berangsur normal, sudah ada pemulihan ekonomi yang game changer utamanya adalah vaksinasi. Ini harus jalan sama-sama. Vaksinasinya jalan sehingga confidence membaik, lalu kemudian kegiatan ekonomi juga berjalan. Karena mobilitas makin meningkat, jangan sampai meningkatkan penularan. Nah jadi balancing ini yang kita cari terus,” kata Wamenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News