Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan layanan pengaduan buruhtanyawamen.id (BTW) menyusul banyaknya kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.
Buruhtanyawamen.id merupakan aplikasi pengaduan buruh untuk masalah ketenagakerjaan kepada Wamenaker. Selain aplikasi tersebut, buruh juga dapat mengadu langsung kepada Wamenaker melalui nomor whatsapp 081124240808.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Senin (19/5).
Noel menegaskan, penahanan ijazah ini termasuk tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ada Aduan BUMN Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Akan Lapor Erick Thohir
Dalam acara peluncuran buruhtanyawamen.id, Noel menyebut, negara harus hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.
Untuk itu, kata Noel, Kemnaker tidak segan-segan melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Selain itu, Kemnaker juga akan melibatkan kepolisian untuk diproses ke ranah hukum.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa kita bukan sedang menghalangi bisnis mereka. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik-praktik yang puluhan tahun terjadi untuk dihentikan," imbuh Noel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News