kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Walhi Bengkulu laporkan 6 usaha tambang ke KPK


Rabu, 21 Januari 2015 / 17:24 WIB
Walhi Bengkulu laporkan 6 usaha tambang ke KPK
ILUSTRASI. Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta yang Mulai Bisa Dibeli. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

BENGKULU. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu melaporkan enam perusahaan pertambangan batubara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi kepala daerah dan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. 

"Kami telah melaporkan enam perusahaan pertambangan yang melakukan ekspoitasi di dalam kawasan hutan taman buru, dan hutan lindung lainnya, juga ada dugaan gratifikasi kepala daerah dilihat dari pembiaran aktivitas tersebut," kata Direktur Walhi Bengkulu Benny Ardiansyah, Rabu (21/1/2015). 

Ia menambahkan, kondisi lingkungan hidup seperti hutan, sumber mata air dan sungai sangat jelas terlihat di Bengkulu. Beberapa kali masyarakat mengadukan persoalan ini ke pemerintah daerah namun tak pernah ditanggapi dengan tegas. Termasuk beberapa pertambangan yang melakukan kerusakan fatal. 

Selain itu, Walhi juga menduga terdapat gratifikasi perizian dan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan baik yang dilakukan para kepala daerah dan Kementerian. 

"Atas dugaan dan beberapa data itulah kami laporkan ke KPK, memang masih ada sedikit perbaikan terhadap laporan itu yang diminta KPK, namun dalam waktu dekat itu akan dilengkapi," sambung Benny. 

Kisruh pengelolaan pertambangan batubara di Bengkulu belakangan menghangat di daerah itu. Ini bermula dari hasil investigasi DPRD setempat yang menyebutkan ratusan miliar rupiah dan jutaan ton ekspor emas hitam tersebut diduga ilegal. Persoalan royalti juga menjadi temuan DPRD beberapa kabupaten yang menyatakan terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang telat bahkan menunggak membayar royalti. 

Terkait persoalan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Dewan juga menyoroti pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tak wajar dengan pendapatan perusahaan. 

"Ada satu perusahaan dengan hasil Rp 400 miliar, namun CSR hanya dikucurkan Rp 1,5 miliar untuk masyarakat sekitar desa. CSR juga harus diatur dalam perda khusus agar perusahaan bertanggung jawab. Kasihan daerah, jalan rusak, lingkungan rusak, sementara tak ada pendapatan untuk daerah," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto. 

Belum ada keterangan resmi dari kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait masalah ini. Saat dijumpai di kantornya, kepala dinas sedang tak berada di tempat.(Kontributor Bengkulu, Firmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×