kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wakil Ketua DPR harap PDIP ganti Puan dan Tjahjo


Rabu, 13 Mei 2015 / 13:28 WIB
Wakil Ketua DPR harap PDIP ganti Puan dan Tjahjo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan DPR meminta PDI-Perjuangan segera melakukan Penggantian Antar Waktu terhadap dua anggotanya yang masih terdaftar di DPR, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Keduanya sudah lebih dari enam bulan menjabat sebagai menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Puan ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara Tjahjo ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga Selasa (12/5) kemarin, belum ada surat pergantian antar waktu yang dikirimkan PDI-P, sehingga keduanya otomatis masih berstatus sebagai Anggota DPR.

"Lebih cepat lebih baik, kita harapkan dapat diganti sesegera mungkin. Karena, ini untuk kepentingan fraksi PDIP juga," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Taufik mengatakan, pimpinan DPR sifatnya hanya menunggu dan menerima surat PAW. Sebab, PAW Anggota DPR merupakan otoritas DPP partai dan fraksi yang bersangkutan. Namun, menurut Taufik, semua fraksi harusnya memahami dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR. Aturan itu mengatur bahwa pergantian anggota harus dilakukan sesegera mungkin.

"Kami pemimpin DPR hanya menunggu saja dari Fraksi dan DPP. Kami tidak berkewenangan untuk meminta," ucap Politisi Partai Amanat Nasional itu.

Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengaku belum tahu apakah PDI-P sudah menyerahkan surat PAW untuk menggantikan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Dia meminta agar media bisa mengecek langsung ke bagian kepegawaian DPR.

Saat dicek ke bagian kepegawaian, tak ada keterangan pengunduran diri dari Puan dan Tjahjo. Dalam database tidak ditemukan surat pengunduran diri atau pun pergantian antar waktu. Hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×