kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wakil Ketua DPR dukung reformasi struktural, bisa hemat anggaran


Senin, 30 November 2020 / 14:27 WIB
Wakil Ketua DPR dukung reformasi struktural, bisa hemat anggaran
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung langkah reformasi birokrasi dan struktural di Indonesia.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung langkah reformasi birokrasi dan struktural di Indonesia. Reformasi tersebut akan berdampak besar bagi birokrasi Indonesia menjadi lebih efisien. 

Selain itu, reformasj struktural juga dinilai akan dapat membantu penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Hal ini juga akan bermanfaat terhadap penghematan anggaran dan membantu para pembuatan kebijakan dalam menentukan langkah-langkah inovatif dengan cepat," ujar Azis dalam keterangan resmi, Senin (30/11).

Birokrasi yang sederhana dan efisien dinilai akan dibutuhkan dalam persaingan global saat ini. Oleh karena itu,  Azis menekankan bahwa reformasi birokrasi dan struktural menjadi mendesak untuk dilakukan. "Reformasi struktural sudah menjadi urgensi agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan efisian dan produktif," terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Jokowi meminta percepatan reformasi birokrasi dan struktural saat Hari Ulang Tahun ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang memangkas 10 lembaga.

Baca Juga: 10 lembaga negara dibubarkan, dari BRTI, BOPI, Komisi Pengawas Haji dll

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Menurut Pasal 2 Perpres ini, dengan pembubaran tersebut maka selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:

1. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi;

2. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;

Baca Juga: Lagi, Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara, berikut daftarnya

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

8. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud. Pengalihan dilakukan paling lambat dilakukan 1 tahun setelah Perpres diundangkan.

Selanjutnya: Jokowi minta pelaksanaan reformasi struktural saat HUT Korpri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×