kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Wakil Ketua DEN Mari Elka Soroti Penurunan Kelas Menengah di Indonesia


Senin, 02 Desember 2024 / 15:08 WIB
Wakil Ketua DEN Mari Elka Soroti Penurunan Kelas Menengah di Indonesia
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyoroti adanya masalah yang dihadapi kelas menengah, yang kini merasakan tekanan ekonomi yang signifikan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut Indonesia kita telah mencapai status negara berpendapatan menengah.

Hanya saja, Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu menyoroti adanya masalah yang dihadapi kelas menengah, yang kini merasakan tekanan ekonomi yang signifikan.

Meski Indonesia memiliki jaring sosial yang baik dengan bantuan sosial untuk masyarakat bawah, kelas menengah menjadi kelompok yang paling tertekan dalam kondisi ekonomi saat ini.

"Kita sudah mempunyai program jaringan sosial yang baik dengan bantuan sosial. tetapi yang kelas menengah ini yang merasakan tekanan," ujar Mari dalam acara VPL ATA X-Plore, Senin (2/12).

Baca Juga: Wakil Ketua DEN Sebut Investasi di Indonesia Tidak Efisien, Ini Pemicunya

Mari mengungkapkan jumlah kelas menengah Indonesia telah mengalami penurunan drastis, dari 57 juta orang pada 2019 menjadi 47 juta orang saat ini, sebuah penurunan sebanyak 10 juta orang.

Penurunan ini menjadi salah satu titik ketegangan sosial yang perlu diperhatikan, karena kelompok ini mengalami kesulitan dalam bertahan di tengah tekanan ekonomi lainnya.

"Dan ini adalah salah satu titik social tension," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×