kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,82   1,56%
  • KOMPAS100 1.141   21,67   1,94%
  • LQ45 817   20,53   2,58%
  • ISSI 289   3,45   1,21%
  • IDX30 427   12,04   2,90%
  • IDXHIDIV20 486   16,19   3,45%
  • IDX80 126   2,44   1,97%
  • IDXV30 134   1,19   0,90%
  • IDXQ30 136   4,46   3,39%

Wakil Ketua DEN Mari Elka Soroti Penurunan Kelas Menengah di Indonesia


Senin, 02 Desember 2024 / 15:08 WIB
Wakil Ketua DEN Mari Elka Soroti Penurunan Kelas Menengah di Indonesia
ILUSTRASI. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyoroti adanya masalah yang dihadapi kelas menengah, yang kini merasakan tekanan ekonomi yang signifikan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut Indonesia kita telah mencapai status negara berpendapatan menengah.

Hanya saja, Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu menyoroti adanya masalah yang dihadapi kelas menengah, yang kini merasakan tekanan ekonomi yang signifikan.

Meski Indonesia memiliki jaring sosial yang baik dengan bantuan sosial untuk masyarakat bawah, kelas menengah menjadi kelompok yang paling tertekan dalam kondisi ekonomi saat ini.

"Kita sudah mempunyai program jaringan sosial yang baik dengan bantuan sosial. tetapi yang kelas menengah ini yang merasakan tekanan," ujar Mari dalam acara VPL ATA X-Plore, Senin (2/12).

Baca Juga: Wakil Ketua DEN Sebut Investasi di Indonesia Tidak Efisien, Ini Pemicunya

Mari mengungkapkan jumlah kelas menengah Indonesia telah mengalami penurunan drastis, dari 57 juta orang pada 2019 menjadi 47 juta orang saat ini, sebuah penurunan sebanyak 10 juta orang.

Penurunan ini menjadi salah satu titik ketegangan sosial yang perlu diperhatikan, karena kelompok ini mengalami kesulitan dalam bertahan di tengah tekanan ekonomi lainnya.

"Dan ini adalah salah satu titik social tension," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×