Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil tes lainnya seperti rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," kata Adita.
Baca Juga: 4 Hal yang patut diketahui soal rapid test antigen
Dia menjelaskan, saat ini Satgas Covid-19 masih menyusun aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," kata dia. Harga tes di Bandara Soetta Menindaklanjuti regulasi terbaru tersebut, Bandara Soekarno-Hatta membuka layanan tes Covid-19 dengan beragam jenis.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta membuka Airport Health Center yang terletak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Rapid test antigen jadi syarat perjalanan, ini tingkat akurasi dan harganya