kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wah, Kejati ancam jemput paksa Dahlan Iskan


Senin, 17 Oktober 2016 / 09:40 WIB
Wah, Kejati ancam jemput paksa Dahlan Iskan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan dipanggil paksa jika tidak hadir pada pemeriksaan kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemrov Jawa Timur.

Pemeriksaan terhadap mantan CEO media nasional ini dijadwalkan hari ini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada mengatakan, Dahlan harus hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, sebelumnya, Dahlan sudah dua kali mangkir pemeriksaan Kejati.

"Sebagai warga negara yang baik, harusnya hadir ya. Apalagi cuma diperiksa sebagai saksi," kata Maruli dikutip Kompas TV, Senin (17/10).

"Kalau tidak hadir ya terpaksa kita mencari yang bersangkutan," tandas dia.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah mengajukan cekal untuk Dahlan Iskan.  Hal itu untuk memudahkan kejaksaan memeriksa Dahlan dalam dugaan kasus penjualan aset negara saat dia menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.

Baca juga: Kejati Jatim Ajukan Cekal untuk Dahlan Iskan

Menurut Maruli, penyidik sudah dua kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri. Panggilan ketiga untuk mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan dilayangkan lagi pada Senin, 17 Oktober mendatang.

"Kalau tetap tidak datang, sesuai prosedur akan dijemput paksa," jelas Maruli.

Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini.

Kemarin malam, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Farid Assifa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×