kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.916   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.085   53,30   0,88%
  • KOMPAS100 784   9,33   1,20%
  • LQ45 601   7,05   1,19%
  • ISSI 213   1,42   0,67%
  • IDX30 334   3,62   1,10%
  • IDXHIDIV20 427   4,91   1,16%
  • IDX80 90   1,01   1,14%
  • IDXV30 117   1,07   0,92%
  • IDXQ30 109   1,30   1,20%

Wa Ode Nurhayati diberhentikan sebagai anggota DPR


Jumat, 13 Juli 2012 / 12:59 WIB
ILUSTRASI. Dibuka hari ini, simak poin penting PPDB 2021 Jakarta jalur zonasi.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) memutuskan untuk memberhentikan sementara anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR. Hal ini dilakukan karena Wa Ode telah berstatus terdakwa korupsi.

"Memutuskan pemberhentian sementara anggota DPR RI karena sudah menjadi terdakwa atas nama saudari Wa Ode Nurhayati atas kasus tindak pidana khusus," ungkap Ali Maschan, anggota BK DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7).

Menurut Ali, pemberhentian Wa Ode ini sesuai dengan Pasal 219 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Seperti diketahui, Wa Ode yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi PAN telah menjadi tersangka atas kasus suap dan pencucian uang Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sejak April 2012.

Saat ini, Wa Ode tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan status barunya sebagai terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×