kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Wa Ode Nurhayati diberhentikan sebagai anggota DPR


Jumat, 13 Juli 2012 / 12:59 WIB
Wa Ode Nurhayati diberhentikan sebagai anggota DPR
ILUSTRASI. Dibuka hari ini, simak poin penting PPDB 2021 Jakarta jalur zonasi.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) memutuskan untuk memberhentikan sementara anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR. Hal ini dilakukan karena Wa Ode telah berstatus terdakwa korupsi.

"Memutuskan pemberhentian sementara anggota DPR RI karena sudah menjadi terdakwa atas nama saudari Wa Ode Nurhayati atas kasus tindak pidana khusus," ungkap Ali Maschan, anggota BK DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7).

Menurut Ali, pemberhentian Wa Ode ini sesuai dengan Pasal 219 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Seperti diketahui, Wa Ode yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi PAN telah menjadi tersangka atas kasus suap dan pencucian uang Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sejak April 2012.

Saat ini, Wa Ode tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan status barunya sebagai terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×