Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemungutan suara atas proposal perdamaian PT Kutilang Paksi Mas (KPM) ditunda hingga 1 Maret 2016. Hal itu dilakukan lantaran andanya beberapa kreditur yang meminta penundaan.
"Ada beberapa kreditur yang mengajukan penundaan salah satunya PT Bank Permata Tbk," ungkap Octolin H. Hutagalung pengurus PKPU KPM saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setalah rapat kreditur, Kamis (25/2).
Ia juga menjelaskan, Bank Permata meminta penundaan lantaran ingin berdiskusi terlebih dahulu kepada direksi perusahaan yang berada di luar negeri. Pasalnya, dalam rapat kreditur itu KPM juga mengajukan revisi proposal perdamaina.
"Sehingga mereka meminta waktu tambahan," tambah Octo. Namun sayangnya, dirinya enggan membicarakan lebih lanjut terkait klausul apa yang direvisi oleh pihak KPM.
Sebelumnya, KPM diberikan waktu perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari. Adapun perpanjangan PKPU itu diajukan oleh para krediturnya pada saat-saat terakhir menjelang voting proposal perdamaian. Alasannya, para kreditur perlu tambahan waktu untuk mempelajari lebih lanjut proposal perdamaian yang diajukan KPM.
KPM ingin kreditur menerima proposal perdamaian. KPM akan menggunakan restitusi pajak yang nilainya sebesar Rp 272 miliar sebagai sumber pembayaran utang pada kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News