kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Vonis Nazaruddin ditunda pekan depan


Jumat, 10 Juni 2016 / 12:08 WIB
Vonis Nazaruddin ditunda pekan depan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin masih harus bersabar sedikit dalam menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sebab sidang vonis yang seharusnya dibacakan kemarin (9/6), harus ditunda hingga minggu depan.

"Karena masih ada musyawarah yang belum selesai, sehingga sidang ditunda hingga Rabu (15/7)," kata Ibnu Basuki Widodo, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (9/7). Belum jelas benar, musyawarah apa yang tengah dibahas itu.

Elsa Syarief, kuasa hukum Nazaruddin meminta agar perkara yang dihadapi kliennya ini bisa cepat diputuskan dan menerima vonis hakim. "Kami harapkan putusan yang terbaik bagi klien kami," ujarnya di luar ruang sidang.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

JPU KPK juga menuntut agar aset Nazaruddin dirampas untuk negara senilai Rp 600 miliar. Aset tersebut terbagi dalam beberapa bentuk. Seperti saham senilai Rp 300 miliar , uang disitaan sekitar Rp 100 miliar, dan properti berupa rumah dan pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×