kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Vonis Nazaruddin ditunda pekan depan


Jumat, 10 Juni 2016 / 12:08 WIB
Vonis Nazaruddin ditunda pekan depan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin masih harus bersabar sedikit dalam menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sebab sidang vonis yang seharusnya dibacakan kemarin (9/6), harus ditunda hingga minggu depan.

"Karena masih ada musyawarah yang belum selesai, sehingga sidang ditunda hingga Rabu (15/7)," kata Ibnu Basuki Widodo, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (9/7). Belum jelas benar, musyawarah apa yang tengah dibahas itu.

Elsa Syarief, kuasa hukum Nazaruddin meminta agar perkara yang dihadapi kliennya ini bisa cepat diputuskan dan menerima vonis hakim. "Kami harapkan putusan yang terbaik bagi klien kami," ujarnya di luar ruang sidang.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

JPU KPK juga menuntut agar aset Nazaruddin dirampas untuk negara senilai Rp 600 miliar. Aset tersebut terbagi dalam beberapa bentuk. Seperti saham senilai Rp 300 miliar , uang disitaan sekitar Rp 100 miliar, dan properti berupa rumah dan pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×