Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin masih harus bersabar sedikit dalam menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebab sidang vonis yang seharusnya dibacakan kemarin (9/6), harus ditunda hingga minggu depan.
"Karena masih ada musyawarah yang belum selesai, sehingga sidang ditunda hingga Rabu (15/7)," kata Ibnu Basuki Widodo, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (9/7). Belum jelas benar, musyawarah apa yang tengah dibahas itu.
Elsa Syarief, kuasa hukum Nazaruddin meminta agar perkara yang dihadapi kliennya ini bisa cepat diputuskan dan menerima vonis hakim. "Kami harapkan putusan yang terbaik bagi klien kami," ujarnya di luar ruang sidang.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
JPU KPK juga menuntut agar aset Nazaruddin dirampas untuk negara senilai Rp 600 miliar. Aset tersebut terbagi dalam beberapa bentuk. Seperti saham senilai Rp 300 miliar , uang disitaan sekitar Rp 100 miliar, dan properti berupa rumah dan pabrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News