Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tengah menyelidiki 10 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan terkait kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Namun, kalangan pengusaha tak mau sepenuhnya disalahkan dalam peristiwa ini. Mereka menilai musibah kebakaran yang terjadi saat ini, salah satunya turut dipicu adanya undang-undang dan peraturan daerah (perda) yang membolehkan warga membakar lahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Nana Suparna mendesak agar pemerintah segera mengamandemen peraturan yang masih membolehkan warga membakar lahan.
“Kedua aturan tersebut harus dicabut atau direvisi agar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berulang setiap tahun,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Nana Suparna di Jakarta, Rabu (9/9).
Undang-Undang (UU) yang dimaksud adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penjelasan Pasal 69 ayat 2, dikatakan pembakaran lahan diperbolehkan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) dan harus dikelilingi sekat bakar.
Persoalannya, apabila dalam satu wilayah ada 100 warga, maka sangat dimungkinkan area yang terbakar ada 100 titik. Apalagi, makin banyak warga pendatang yang masuk ke daerah pedalaman untuk membuka lahan, baik untuk perkebunan maupun budidaya tanaman pangan.
“Kalau mereka membakar lahan, siapa yang bisa menjamin sekat bakarnya berfungsi dengan baik? Kan di pedalaman tidak ada petugas yang mengawasi,” kata Nana, Kamis (10/9).
Adanya UU yang membolehkan pembakaran lahan tersebut menjadikan justifikasi bagi pemerintah daerah untuk membuat aturan serupa. Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto menambahkan, Provinsi Riau hingga saat ini masih memiliki Perda tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Dampak Lingkungan Hidup.
Dalam perda itu juga dibolehkan warga membakar lahan dengan luasan maksimal 2 ha. Perda ini dibuat untuk mengakomodir kebiasaan masyarakat terutama di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan sebagian besar masyarakat Riau.
Sebelum berladang, masyarakat memerun (melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan). Kegiatan itu sudah dilakukan turun temurun, menjadi budaya masyarakat Riau. “Kami minta agar aturan tersebut diubah atau direvisi agar tidak kontraproduktif. Sebab namanya peraturan itu berlaku untuk semua orang, tidak terhadap satu golongan saja,” cetus Purwadi.
Selain itu, pemicu kebakaran lainnya, adalah banyaknya lahan sengketa. Sengketa lahan tersebut antar perusahaan, warga dengan perusahaan, ataupun warga dengan warga. “Biasanya lahan yang disengketakan ini sengaja dibakar oleh oknum,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah didesak agar ketika memberikan izin kepada swasta, status tanah tersebut tidak disengketakan. Artinya kondisi lahan harus clear and clean. Ironisnya, ketika terjadi konflik, pemerintah kerap lepas tangan.
Kepala Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho setuju apabila UU No 32/2009 tersebut diamandemen agar sinkron dengan UU Kehutanan dan UU Perkebunan yang secara tegas menyatakan melarang melakukan pembakaran. Karena di lapangan BNPB sulit mengendalikan kebakaran lahan," ujarnya.
Menurut Sutopo, selain di Riau, di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatera Selatan (Sumsel) juga marak terjadinya pembukaan lahan yang dilakukan warga dengan melakukan pembakaran lahan. Akibatnya, kabut asap di dua daerah ini menyamai kabut asap di Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













