kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU PPP Segera Disahkan, Bagaimana Nasib UU Ciptaker?


Kamis, 21 April 2022 / 21:50 WIB
UU PPP Segera Disahkan, Bagaimana Nasib UU Ciptaker?
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna.

Anggota DPR RI Firman Subagyo mengatakan bahwa pembahasan mengenai UU PPP telah selesai dan akan disahkan pada rapat paripurna Mei mendatang.

“Pembahasan UU PPP sudah di bahas di tingkat 1 panja. Panjanya sudah melakukan raker dengan pemerintah. Artinya sebenarnya UU nya sudah sah. Tinggal disempurnakan di tingkat 2 bersama pemerintah Mei mendatang,” kata Firman pada Kontan.co.id, Kamis (21/4).

Sebelumnya revisi UU PPP merupakan Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Nantinya UU PPP akan menjadi dasar sebagai perbaikan UU Ciptaker.

Baca Juga: Kantor Staf Presiden Sebut Revisi UU PPP Jadi Kunci Perbaikan UU Cipta Kerja

Setelah rampung dan di sahkan, nasib perbaikan UU Ciptaker dipertanyakan. Menurut Firman, pembahasan perbaikan UU Ciptaker akan masih menunggu keputusan pembahasan antara pemerintah dan DPR.

“Saat ini masih belum bisa diputuskan kapan akan dibahas karena masih menunggu keputusan bersama pemerintah, karena kan juga perlu di siapkan mau di jadikan inisiasi dari pemerintah atau dari DPR,” tambah Firman.

Hal serupa juga di katakan oleh Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo. Pihaknya mengatakan bahwa untuk saat ini masih belum dipastikan kapan perbaikan UU Ciptaker akan dilaksanakan. Menurutnya, ketika UU PPP nantinya sudah di sahkan pemahasan perbaikan UU ciptaker bisa cepat dilakukan, asalkan segala persiapan draf DIM yang akan dibahas sudah disiapkan.

Baca Juga: Revisi UU PPP, Bentuk Kerjasama Pemerintah dan DPR Aktifkan Cipta Kerja

“Tapi kalau menurut saya, setelah payung hukum UU PPP sudah disahkan, berati sudah resmi dan bisa langsung pembahasan ciptaker dan kan ga masuk prolegnas karena ini kumulatif terbuka dan dari putusan MK,” tambah Andreas.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya MK menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November. Pada keputusan tersebut MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk dilakukan perbaikan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut UU Cipta Kerja tidak ada perbaikan maka, otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×