Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang- undang berbuntut panjang. Belum juga ada 24 jam disahkan, sejumlah kalangan sudah mempermasalahkan undang-undang tersebut.
Mereka bahkan sudah berencana menggugat beberapa ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur bahwa
JAKARTA. Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang- undang berbuntut panjang. Belum juga ada 24 jam disahkan, sejumlah kalangan sudah mempermasalahkan undang-undang tersebut.
Mereka bahkan sudah berencana menggugat beberapa ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih lewat DPRD. Adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sudah menyatakan kebulatan tekad untuk menguji ketentuan tersebut ke MK.
Mereka mellaui Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perludem menilai bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah merusak demokrasi dan mengancam kedaulatan rakyat. "Banyak elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi kawal RUU Pilkada yang sudah siap menggugat itu," kata Titi di Gedung DPR Kamis (25/9) malam.
DPR dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Jumat (26/9) dinihari akhirnya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari yang saat ini masih langsung menjadi lewat DPRD. Dalam proses voting pemungutan suara dalam pengesahan Rancangan Undang- undang tentang Pemilihan Kepala Daerah mayoritas atau 226 anggota DPR mendukung agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
Jumlah tersebut unggul 91 suara jika dibandingkan dengan jumlah suara anggota DPR yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News