Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya mengajukan gugatan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN).
Adapun Abdullah dan 11 orang lainnya itu menyatakan tergabung sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Selain Abdullah, mereka yang tergabung antara lain mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan politikus Agung Mozin.
Permohonan PNKN itu tercatat di laman MK dengan nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 2 Februari 2022.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Bappenas Sebut 6 Kluster Industri Akan Dibangun di Ibu Kota Negara Baru
Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan, dalam pembentukannya, UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.
Kemudian, para pemohon menilai, pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Selain itu, para pemohon juga berpendapat UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Mereka mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan mayoritas masyarakat menolak perpindahan IKN.
Berikutnya, para pemohon menyatakan, tidak ada keterbukaan informasi pada tiap tahapan pembahasan UU IKN. Berdasarkan penelusuran para pemohon, dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada tujuh agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses.
Baca Juga: Tokoh Daerah Berharap Putra Daerah Bisa Pimpin IKN Nusantara
"Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik. Padahal IKN merupakan perwujudan bersama kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya," ujar para pemohon.
Karena itu, menurut para pemohon, tampak nyata dan terang benderang pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Sementara itu, secara materiil banyak sekali ketentuan-ketentuan yang bermasalah apabila diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dkk Gugat UU IKN ke MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News