Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras sejumlah pengunjuk rasa yang mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, 4 November 2016 lalu. AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat untuk segera mengusut pelaku kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas TV itu.
Selain kasus jurnalis Kompas TV, di saat bersamaan di lokasi yang berbeda seorang jurnalis perempuan Kompas.com juga diintimidasi saat dia meliput unjuk rasa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama. Beberapa pengunjuk rasa sempat menggeledah Kartu Tanda Penduduk jurnalis perempuan ini dan menanyakan agamanya. Intimidasi ini membuat jurnalis ini tidak leluasa meliput unjuk rasa tersebut.
Tindakan para pengunjuk rasa tersebut jelas melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Padahal, jurnalis yang sedang meliput dilindungi oleh undang-undang untuk menyajikan fakta kepada publik. “Kekerasan dan intimidasi tersebut tidak bisa dibenarkan. Tindakan-tindakan anti kebebasan pers itu tidak bisa dibiarkan. Harus dilawan. Kami mendesak polisi untuk mengusut pelakunya sampai diajukan ke pengadilan,” kata Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta, dalam rilis Minggu (6/11).
Kekerasan itu bermula saat kamerawan Guntur dan reporter Kompas TV sedang live merekam aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan polisi di depan Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 18.30. Tidak terima diambil gambarnya, mereka meminta Guntur mematikan kameranya dan menanyakan dari media mana. Kejadian berlangsung cepat: Guntur digelandang di tengah massa, dipukuli kepalanya, dihapus gambarnya, dan dirampas memori card-nya. Kabel alat untuk live juga diputus. ID card pers milik Guntur dirampas oleh pengunjuk rasa. Kekerasan itu berhenti setelah polisi melindungi Guntur.
Saat ini, Guntur telah melaporkan tindakan para pengunjuk rasa tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Tindakan para pengunjuk rasa itu bukan hanya merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, tapi juga melanggar Undang-Undang Pers.
Karena itu, AJI Jakarta mendesak Kepolisian Resor Jakarta Pusat untuk segera mengusut kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas TV ini sampai tuntas sehingga pelakunya dihukum oleh pengadilan. “Hukum harus ditegakkan agar ada keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku serta pendidikan kepada masyarakat,” kata Nurhasim. Bila tidak diusut sampai tuntas, akan memberikan pelajaran buruk bagi masyarakat dan menyuburkan kekerasan terhadap pers
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung menambahkan, selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, pasal Pasal 18 Undang-Undang Pers juga bisa ditambahkan untuk menjerat pelaku. Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. “Pelakunya harus diusut. Polisi harus serius mengusut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, apalagi ini terjadi di depan Istana Negara,” kata Erick.
Sebagai catatan, sampai saat ini kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Jakarta dan dilaporkan ke kepolisian jarang sekali sampai ke pengadilan dan pelakunya dihukum. AJI Jakarta juga mengimbau para jurnalis untuk tetap bekerja secara independen, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan menjaga keselamatan saat meliput unjuk rasa yang melibatkan massa besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News