Reporter: Badrut Tamam |
JAKARTA. Setelah proses mediasi gagal antara Backett PTE. Ltd selaku penggugat dengan tergugat Deutshe Bank Aktienge Sellshaft, PT Swabara Mining & Energy, PT Mulhendi Sentosa Abadi, PT Asminco Bara Utama dan notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, akhirnya Pengadilan Negari Jakarta Selatan pada hari ini, (16/10) kembali membuka persidangan sengketa itu.
Dalam salah satu gugatannya, Backett menuding penjualan saham miliknya pada tergugat II (PT Swabara Mining & Energy) sebanyak 7.420 lembar saham atau prosentase 74,2% yang dilakukan secara tertutup oleh krediturnya sendiri selaku tergugat I (Deutshe Bank Aktienge Sellshaft) tidak sah dan cacat hukum.
Begitu juga dengan pembelian saham yang dilakukan PT Mulhendi Santosa Abadi dari Deutshe Bank Aktienge Sellshaft. "Penjualan saham secara tertutup tidak sesuai dengan prosedur. Itu yang jadi keberatan kami," tandas kuasa hukum Backett, Rahmayanti. Karenanya, Backett merasa dirugikan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, David Tobing masih enggan memberi tanggapan atas gugatan Backett. "Kami akan memberikan tanggapan pada sidang mendatang," katanya. Majelis hakim yang diketuai Mustari akan melanjutkan sidang perkara ini pada Kamis (30/10) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News