kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Update, Malaysia longgarkan larangan masuk bagi WNI


Jumat, 18 September 2020 / 05:17 WIB
Update, Malaysia longgarkan larangan masuk bagi WNI
ILUSTRASI. Malaysia telah melonggarkan larangan masuk bagi WNI dan 22 warga negara asing lainnya pada 10 September. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Malaysia telah melonggarkan larangan masuk bagi WNI dan 22 warga negara asing lainnya pada 10 September. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri, Kamis (17/9/2020). 

"Sebagai update, 10 September, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia," kata Faizasyah.

Ia mengatakan, saat ini negara-negara di dunia tengah memberlakukan larangan masuk bagi sejumlah WNA di tengah meningkatnya penularan Covid-19. Hal senada dilakukan Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang WNA masuh atau transit di wilayah Indonesia. 

Kendati demikian, Indonesia melakukan pengecualian terhadap sejumlah negara yang telah menandatangani perjanjian kerja sama koridor perjalanan bisnis esensial di masa pandemi. Negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok. 

Baca Juga: Soal pelarangan warga Indonesia masuk ke 59 negara, begini penjelasan Kemenlu

"Saat ini sedang dibahas perjanjian serupa dengan Singapura. Imbauan pemerintah kepada WNI untuk menuda perjalanan ke luar negeri kecuali mendesak," kata dia. 

Sebelumnya, Faizasyah mengonfirmasi adanya larangan WNI masuk Malaysia. "Pemerintah Malaysia melarang pemegang long term pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020). 

Baca Juga: Soal larangan masuk WNI, epidemiolog: Sepertinya Malaysia melakukan diskriminasi

Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia. Faizasyah menggatakan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Longgarkan Larangan Masuk bagi WNI"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×