Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berjanji lebih agresif lagi dalam mengejar aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sekarang berada di luar negeri.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan meskipun para obligor tersebut ada di luar negeri tetapi kepentingan mereka di Indonesia masih sangat besar.
Misalnya saja Trijono Gondokusumo Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) yang memiliki utang BLBI Rp 5,38 triliun sudah termasuk biaya administrasi 10%.
Meski sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA) atau diketahui sudah menjadi warga negara Singapura, pada 10 Oktober 2022 lalu, pemerintah berhasil menyita beberapa aset lainnya. Ini lantaran Trijono belum memenuhi kewajiban utangnya.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Tanah Milik Trijono Gondokusumo
Rio mengatakan, harta kekayaan milik obligor tersebut masih besar, sehingga yang bisa dilakukan adalah segera mengamankan aset aset tersebut. Sebab aset-aset tersebut rawan dipindahtangankan.
“Jadi walaupun ada di luar negeri kepentingan mereka terhadap aset-aset di dalam negeri ini besar. Jadi itu yang kita juga pastikan. Kita akan lebih agresif lagi untuk memonitor aset-aset mereka yang ada di Indonesia dan bahkan yang sudah dipindahtangankan,” tegas Rio.
Sayangnya Rio enggan memerinci berapa jumlah obligor BLBI yang kewarganegaraanya sudah berpindah ke negara lain. Data terakhir, disebutkan ada 11 obligor BLBI yang tberdomisili di luar negeri.
Baca Juga: DPR Desak Satgas BLBI Lebih Optimal Menagih Dana Sebesar Rp 110,4 Triliun
Untuk diketahui, Satgas BLBI saat ini telah menyita dua aset milik Trijono. Penyitaan pertama dilakukan terhadap barang jaminan pada Juni lalu berupa 580.000 meter persegi lahan di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Penyitaan kedua pada 10 Oktober 2022 lalu, terhadap dua aset yang merupakan harta kekayaan lain. Kedua aset tersebut berlokasi di Jakarta Selatan berupa lahan dan bangunan seluas 2.802 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News