Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Perusahaan penghasil benang, yakni PT Natatex Prima Corp, lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam sidang putusan kemarin (3/11), majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan diajukan PT Tiga Bintang Manunggal.
Hakim yang dipimpin oleh Kisworo menolak permohonan Tiga Bintang dengan alasan utang produsen benang itu tidak sederhana.
“Menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya,” ujar Kisworo, dalam amar putusan, Selasa (3/11).
Tidak sederhananya utang tersebut karena masih ada perdebatan mengenai utang antara kedua belah pihak. Sehingga masih perlu adanya pembuktian lebih lanjut.
Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Tiga Bintang Manunggal menyatakan Natatex memiliki utang US$ 98.158 yang muncul akibat perjanjian dagang.
Dalam kasus ini Tiga Bintang Manunggal adalah penjual benang dan kapas, sedangkan Natatex Prima adalah pembeli.
Pada pertengahan 2011 sampai 2012, pembayaran Natatex kepada Tiga Bintang mulai tidak lancar.
Namun karena hubungan dagang yang telah terjalin, penggugat tetap mengirim barang berupa benang maupun kapas.
“Tetapi pembayaran tetap tidak lancar sehingga utang Natatex bertambah besar,” ujar kuasa hukum pemohon dalam berkas gugatannya.
Natatex juga memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu PT Multikimia Intipelangi.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Natatex, Anditya Ari Firnanda menyatakan dalil tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Lantaran pada 2013, antara kedua pihak memang terjalin kerja sama bagi hasil jual beli benang.
Dalam kerja sama tersebut, lanjut Anditya, kliennya mengirim benang kepada pemohon sebanyak 2.673 bale dengan nilai total US$ 1,83 juta atau setara Rp 24 miliar.
“Sampai sekarang, pemohon (Tiga Bintang Manunggal) tidak pernah melaporkan hasil penjualan benang tersebut kepada kami,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News