Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Namun, iuran untuk peserta mandiri pun harus dikaji hati-hati, khususnya untuk kelas 2 dan 3. Menurutnya, untuk 3 kelas sebaiknya iuran yang dinaikkan sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000 sementara untuk kelas 2 kenaikannya bisa mencapai Rp 4.000 hingga Rp 5.000.
Baca Juga: Ekspansi pabrik biosimilar bikin saham Kalbe Farma (KLBF) makin sehat
Untuk kelas 1 tidak perlu ada kenaikan karena nilainya dianggap sudah sesuai dengan perhitungan aktuaria.
Sementara, untuk segmen pekerja penerima upah (PPU), pemerintah disarankan menaikkan batas maksimal upah yang menjadi perhitungan iuran dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Menurutnya, ini akan turut berdampak pada penerimaan.
Adanya review rumah sakit pun dianggap salah satu hal yang bisa menekan biaya. Sebelumnya, Menteri Kesehatan lewat surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah sakit hasil Reviu Kelas Rumah Sakit telah menurunkan kelas 615 rumah sakit.
Baca Juga: YLKI sebut penonaktifan 5,22 juta peserta PBI jaminan kesehatan terburu-buru
Menurut Timboel, dengan jumlah tersebut terdapat biaya sebesar Rp 3 triliun yang bisa dihemat.
"Kita berharap rumah sakit kalau mau meningkatkan tipenya, tingkatkan SDMnya, doketrnya tersedia dan peralatannya tersedia. kalau dia tipe D ya biarkan dia dibayar dengan tipe D," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News