Reporter: Agus Triyono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Pemerintah akhirnya memenuhi janji untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak alias tax holiday bagi perusahaan yang menanamkan modal baru.
Akhir Desember 2012 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meneken Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 462 Tahun 2012 sebagai payung hukum pemberian tax holiday kepada PT Unilever Oleochemical, anak usaha anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk. Pemerintah juga membebaskan pajak PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical, lewat KMK No. 463/2012.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pemerintah bisa membebaskan PPh badan selama 10 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial. Setelah fasilitas tax holiday ini berakhir, wajib pajak masih akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama dua tahun.
Tapi, syarat untuk memperoleh kedua fasilitas pajak itu sangat berat. Misalnya, nilai investasi minimum Rp 1 triliun dan harus merupakan pabrik yang menjadi pioner.
Agus Martowardojo bilang, Unilever Oleochemical dan Petrokimia Butadiene telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday. "Persetujuan pemberian tax holiday sudah saya tandatangani," katanya, Jumat (18/1).
Menteri Perindustrian M.S.Hidayat menambahkan, proses pemberian tax holiday tersebut sudah melalui proses yang panjang. Mulai dari usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, hingga pembahasan dalam rapat konsultasi bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Akhirnya, "Disetujui ke dua perusahaan tersebut mendapatkan tax holiday selama lima tahun," ujar dia.
Rencananya, Unilever Oleochemical membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dengan investasi senilai Rp 1,2 triliun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara.
Sedang Petrokimia Butadiene akan mendirikan pabrik untuk memproduksi butadiene atau bahan campuran untuk membuat karet sintetis. Lokasinya di Cilegon-Banten dengan nilai investasi Rp 1,3 triliun atau US$ 145 juta. Setelah insentif pajak bagi kedua perusahaan itu gol, Kementerian Perindustrian bakal mendorong pemberian fasilitas yang sama untuk investor lain. Contoh, anak usaha Sinar Mas yang berniat membangun pabrik oleokimia senilai Rp 2,8 triliun di Dumai, dan investasi PT Krakatau Steel Tbk yang kongsi dengan Posco US$ 6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News