kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.850   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Uji ulang kandungan ranitidin setelah 30 tahun beredar, ini alasan BPOM


Rabu, 09 Oktober 2019 / 09:53 WIB
Uji ulang kandungan ranitidin setelah 30 tahun beredar, ini alasan BPOM
ILUSTRASI. Obat-obatan


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA). NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik setelah 70 tahun pemakain yang terjadi pada 1:100.000 pasien.

Diberitakan Kompas.com pada Senin (7/10), ranitidin merupakan obat yang digunakan untuk menekan produksi asam lambung. "Fungsi utama ranitidin adalah mengurangi produksi asam lambung. Obat yang mengandung ranitidin biasanya digunakan untuk mengobati sakit maag," jelas Pakar Farmakologi & Clinical Research Supporting Unit FKUI, Dr Nafrialdi kepada Kompas.com.

Dokter Ari mengatakan, beberapa merek dagang yang memiliki kandungan ranitidin antara lain Zantac, Rantin, dan Hufadin.

Baca Juga: Recall Produk Ranitidin, Emiten Farmasi Tidak Merevisi Target Kinerja premium

Dihubungi terpisah, Penny K. Lukito, Kepala Badan POM mengatakan bahwa persetujuan pemberian izin ranitidin sudah ada sejak 1989. Perijinan obat ranitidin dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi tersebut berdasar pada kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

30 tahun beredar di pasaran, pada 13 September 2019 BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.

Menurut studi global, NDMA memiliki nilai ambang batas 96 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Didasari oleh temuan tersebut, BPOM melakukan pengambilan dan pengujian terhadap sampel produk ranitidin.

Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dalam jumlah yang melebihi batas.

Baca Juga: Cermati, berikut lima obat asam lambung ranitidin yang sebabkan potensi kanker

Kata BPOM tentang uji coba setelah FDA dan EMA keluarkan peringatan

Dari kasus penarikan ranitidin, ada pembaca Kompas.com yang bertanya kenapa kajian terhadap ranitidin baru dilakukan BPOM setelah FDA dan EMA mengeluarkan peringatan bahwa ranitidin mengandung zat NDMA yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker.

Untuk itu, kami menghubungi Direktur Registrasi Obat BPOM Dr Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS untuk mengetahui bagaimana proses perijinan obat di BPOM.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×