kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Uji materi ditolak, MK: Pajak tetap bisa akses data keuangan nasabah


Rabu, 09 Mei 2018 / 15:29 WIB
Uji materi ditolak, MK: Pajak tetap bisa akses data keuangan nasabah
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Pajak Kini Punya Kunci Buka Data Nasabah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh petitum yang diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fernando Manulang yag mengajukan uji materi terhadap UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hal tersebut diputuskan pada Rabu (9/5), dalam sidang terbuka di Mahkamah Konstitusi dengan hakim ketua Anwar Usman.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar saat membacakan putusannya.

Sementara dalam pertimbangannya, hakim anggota Maria Farida Indrati menjelaskan terkait dalil permohonan soal pertentangan antara UU 9/2017 pasal 1 ayat (2) dengan UU KUP pasal 1 angka 29 soal objek informasi keuangan memang berbeda ruang lingkup sehingga tak dapat dipertentangkan.

Sebab, Hakim Maria menjelaskan UU 9/2017 lahir karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian.

"Dalam hubungannya dengan kasus a quo, kebutuhan akan kejelasan pengertian perihal informasi keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah ditujukan dalam rangka menegakkan UU KUP yang sudah pasti berbeda dengan pengertian kebutuhan perihal informasi keuangan yang dimaksud dalam UU 9/2017 karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian (international contractual obligation) yang dalam hal ini tidak membutuhkan ruang lingkup atau cakupan informasi keuangan," jelas Hakim Maria.

Sementara atas dalil permohonan yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak berhak untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tak memiliki landasan konstitusi pun dibantah majelis konstitusi.

Hakim anggota Saldi Isra menjelaskan, kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih sesuai dalam beleid akses data nasabah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

"Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 telah ternyata bersesuaian dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan di bidang perpajakan sehingga masih berada dalam batas-batas kewenangannya. Lebih-lebih, dalam hubungan ini, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan tersebut berkait langsung dengan pemenuhan kewajiban internasional negara yang lahir dari perjanjian internasional," jelas Hak Saldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×