Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas cakupan uji coba pembukaan mal di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan menjadi 50%, dari sebelumnya 25%.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan, penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal sudah dilakukan secara disiplin.
Untuk itu, pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan.
Selain itu, "Pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50% dan memberikan akses dine in (makan di tempat) sejumlah 25% atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan dalam seminggu ke depan di wilayah PPKM level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," jelas Luhut dalam konferensi pers Senin (16/8).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi hingga 23 Agustus, ini evaluasi PPKM sebelumnya
Menurut Luhut, percobaan pembukaan pusat perbelanjaan menunjukkan hasil yang cukup naik. Setidaknya, dalam sepekan terakhir ada 1.015.303 orang yang melakukan check in di aplikasi pedulilindungi untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan. Sedangkan 619 orang ditolak masuk ke pusat perbelanjaan oleh sistem.
Selain pusat perbelanjaan, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik.
"Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang," terang Luhut.
Industri ini akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimal 2 shift. Perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang memasuki pabrik.
Pemerintah juga memperbolehkan kegiatan olahraga outdoor dan tidak melibatkan kontak fisik dengan maksimal 4 orang per kelompok.
"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi pedulilindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3," jelas Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali.
Untuk tempat ibadah, pemerintah juga meningkatkan kapasitas menjadi 50% di kota/kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang baik.
Asal tahu saja, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Selanjutnya: PPKM level 4 diperpanjang, mal dan pusat belanja dapat pelonggaran lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News