Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Andalas menggugat balik pengacara David Tobing terkait susu formula, kini giliran Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Indonesia (UI) yang mengambil langkah serupa. Bahkan, dua universitas negeri ini meminta nama merek susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii tidak perlu diumumkan.
Kuasa Hukum UI dan Unhas, Wining Anggrayni mengatakan, kedua rektor universitas tersebut resmi menyatukan gugatan terhadap David Tobing terkait kasus susu formula tersebut. “Gugatan kedua universitas sudah resmi kami daftarkan,” ujar Wining, sebelum sidang dimulai, Rabu (15/6).
Sementara itu, Wining mengatakan, tinggal satu Universitas lagi yakni Universitas Padjajaran yang belum mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan. Meskipun demikian, Unpad sudah menyatakan siap mengugat David Tobing.
Meskipun demikian, sidang yang sedianya digelar hari ini, Rabu (15/6) akhirnya ditunda. Pasalnya, kuasa hukum Menteri Kesehatan (Menkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menanggapi penundaan ini, juru bicara Tim Advokasi Susu Sehat Indonesia (ASSI) Nur Cholis mengaku kecewa. Menurutnya, para pihak sudah sangat layak menerima panggilannyang dikirim satu minggu sebelum sidang. " Selain itu, kami meminta kepada hakim supaya gugatan lima kampus digabungkan menjadi satu perkara supaya menghindari perbedaan putusan dan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan murah," kata Nur Cholis yang juga Direktur LBH hakarta.
Menurut Nur Cholis, LBH Jakarta mendukung perkara susu ini karena menyimpan banyak aspek keadilan. Seperti aspek keadilan dalam perlindungan konsumen serta kebebasan informasi. "Kasus ini sangat menarik karena menyinggung banyak aspek seperti perlindungan konsumen, informasi publik dan kesehatan masyarakat," ungkap Nur Cholis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News