kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Uber & Grab hanya punya waktu sampai 31 Mei


Sabtu, 26 Maret 2016 / 16:05 WIB
Uber & Grab hanya punya waktu sampai 31 Mei


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah pusat dan daerah mulai keras terhadap bisnis transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber Taxi dan Grab Car. Jika Pemda Bali dan Bandung melarang sementara Uber dan Grab, Pemprov DKI Jakarta mulai menguber pajak keduanya.

Pemprov DKI Jakarta bahkan sudah minta perusahaan layanan taksi berbasis aplikasi ini untuk segera menyerahkan dan membuka data pemilik kendaraan yang tergabung dengan bisnisnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bilang, data itu untuk memudahkan pencatatan pajak penghasilan pemilik kendaraan.

"Kami sudah bilang ke mereka, kalau mau disewakan, mobil harus didaftarkan dan lapor. Kalau tida dan tetap operasi, kami tangkap," katanya, (24/3).

Pengenaan pajak untuk memberikan rasa keadilan bagi operator transportasi konvensional. "Ini bukan bela perusahaan besar, atau antiaplikasi online" katanya.

Adapun, pemerintah pusat memberi batas waktu dua bulan ke perusahaan layanan transportasi online mengurus izin. Batas waktu ini disepakati di pertemuan antara Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Kamis (24/3).

“Sampai 31 Mei 2016, Uber dan Grab Car harus bekerjasama dengan perusahaan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri,” kata Jonan.

Ini sesuai UU No 22/2009 tentang lalu lintas. Perusahaan transportasi umum harus berbadan hukum Indonesia, terdaftar di pemerintahan daerah dan punya izin sarana transportasi.

Luhut berjanji akan mengawal proses ini. "Ini final,” katanya.

Jika sampai tenggat waktu, Uber dan Grab belum urus izin, pemerintah akan menutup aplikasi itu. “Kami akan blokir aplikasinya,” imbuh Rudiantara.

Pengamat transportasi Universitas Trisaksi Yayat Supriyatna bilang, langkah ini bisa mewujudkan tertib tata kelola, administrasi sarana transportasi berbasis aplikasi.

Tapi harus ada langkah lanjutan yakni perbaikan regulasi yang jadi payung hukum transportasi online. Pemerintah juga harus mengubah regulasi yang membebani operasional transportasi konvensional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×